Sejarah singkat

Dana Pensiun Universitas Trisakti pertama kali didirikan dalam bentuk Yayasan Dana Pensiun Universitas Trisakti dengan Akta Notaris Raden Soekarsono, SH., nomor 18 tanggal 25 Juli 1986.

Yayasan Dana Pensiun Universitas Trisakti didirikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para Dosen dan Karyawan Universitas.

(Selanjutnya)

Info Akun

Untuk informasi akun silakan hubungi :

AGUS (WA - 0813 1132 1132)

No. Telp : 021 - 5663232 Ext : 8104

Direct : 021 - 56969008


Photo

Info Bisnis : Mayday Mayday! Wall Street Terjun Bebas, IHSG Siapkan Parasut 

27/10/2020 10:09:44
Photo

OJK Menggelar Sosialisasi POJK 27 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun

2024-11-05
Photo

LSP Dana Pensiun Gelar Refreshment Tata Kelola dan Risiko Dana Pensiun Pasca Covid-19

2024-09-26

Tahap update data

Persyaratan Pengurus Dana Pensiun

KMK No. 513/KMK.06/2002 diperbaharui dengan Nomor. 36/PMK.010/2010

  Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun.

  (Pengurus dilarang rangkap jabatan Eksekutif/Direksi pada perusahaan Pendiri dan ataupun perusahaan lain)

Kep. Dirjen Lembaga Keuangan No. Kep-4263/2004

  Persyaratan Pengetahuan di Bidang Dana Pensiun bagi Pengurus dan Tata Cara Pemenuhannya.

  (Pengurus Dana Pensiun wajib LULUS dalam ujian pengetahuan dasar bidang Dana Pensiun dan memenuhi minimal kredit point yang harus dipenuhi 20 point / tahun)

 

PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN

1.POJK No. 15/POJK.05/2016 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus DPLK.

2.POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

3.SE OJK No. 12/SEOJK.05/2016 tentang Persyaratan Pengetahuan di Bidang Dana Pensiun serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus DPLK.

4.SE OJK No. 31/SEOJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

PERATURAN & SURAT EDARAN OJK mengenai PENGAWASAN DANA PENSIUN.

  1. POJK No. 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
  2. POJK No. 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.
  3. POJK No. 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang melakukan kegiatan di Industri Keuangan Non Bank.
  4. SEOJK No. 9/SEOJK.05/2016 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta tata cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan.
  5. POJK No. 17/POJK.05/2016 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun.
  6. SEOJK No. 11/SEOJK.05/2016 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Teknis Dana Pensiun.

 

Pelaporan Secara Elektronik

Pengawasan oleh OJK, terdiri dari 2 jenis :

 A.  Pengawasan dengan melakukan analisa atas laporan-laporan yang disampaikan ke OJK.

       A.1.  Pelaporan secara elektronik (SIJINGGA)

  • Laporan Kepesertaan Bulanan.
  • Laporan Keuangan Bulanan, Semesteran dan Tahunan (un-audited).
  • Laporan Keuangan Tahunan (audited).
  • Laporan Portofolio Bulanan, Semesteran dan Tahunan (un-audited).
  • Laporan Portofolio Tahunan (audited).
  • Laporan Hasil Penilaian Tingkat Risiko Tahunan Sistem Informasi Risk Based Supervision (SIRIBAS).
  • Data Teknis Tahunan.

Pelaporan Secara Langsung

       A.2.  Pelaporan Langsung, dengan   menyerahkan hard copy laporan ke OJK.

  • Laporan Kepesertaan Semesteran dan Tahunan.
  • Laporan Keuangan Semesteran (un-audited) dan Tahunan (audited).
  • Laporan Portofolio Investasi Semesteran (un-audited) dan Tahunan (audited).
  • Laporan Hasil Penilaian Tingkat Risiko Tahunan.
  • Data Teknis Tahunan.
  • Perhitungan Aktuaria (3 tahun).
  • Laporan Appraisal (3 tahun).

Audit Otoritas Jasa Keuangan

B.  Pengawasan dilakukan dengan cara pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun.

  • th 1992 s/d 2008 à pemeriksaan dilakukan secara random terhadap Dana Pensiun setiap 3 tahun sekali.
  • th 2008 s/d sekarang à dilakukan setiap tahun, metode yang digunakan Sistem Pemeringkatan Resiko (SPERIS).
  1. Aspek Strategi
  2. Aspek Pengelolaan aset
  3. Aspek Kepengurusan
  4. Aspek Kinerja
  5. Aspek Tata Kelola
  6. Aspek Legal
  7. Aspek Operasional
  8. Aspek Pendanaan
  9. Aspek Manfaat Pensiun

 

Hubungi Kami

DANA PENSIUN UNIVERSITAS TRISAKTI
Gedung M (Sjarief Thayeb), Lantai 6
Kampus A Universitas Trisakti
Jalan Kyai Tapa No.1,
Grogol  Petamburan
Jakarta Barat 11440
No. Telp : 021-5663232 Ext : 8104 , 021-56969008
Fax : 021-5637751
email : info@dapenusakti.co.id