Sejarah Dana Pensiun


Dana Pensiun Universitas Trisakti pertama kali didirikan dalam bentuk Yayasan Dana Pensiun Universitas Trisakti dengan Akta Notaris Raden Soekarsono, SH., nomor 18 tanggal 25 Juli 1986.

Yayasan Dana Pensiun Universitas Trisakti didirikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para Dosen dan Karyawan Universitas.

Dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Yayasan Dana Pensiun Universitas Trisakti menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi DANA PENSIUN UNIVERSITAS TRISAKTI (DAPENSAKTI).

Rektor Universitas Trisakti mengeluarkan Surat Keputusan No. 010/USAKTI/SKR/II/1994 tanggal 1 Februari 1994 tentang Peraturan Dana Pensiun Universitas Trisakti yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. KEP-260/KM.17/1994 tanggal 26 September 1994.

Pada tahun 1999, Peraturan Dana Pensiun telah diperbaharui berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Trisakti Nomor. 196/USAKTI/SKR/VIII/1999 tanggal 5 Agustus 1999 dan telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan Nomor KEP–404/KM.17/1999 tanggal 15 Nopember 1999, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tahun 1999, Tambahan Berita Negara RI tanggal 28 Desember 1999 No. 104.

Tahun 1986 :
  • Rektor (Prof. Dr. Ir. Haryasudirja) mendirikan Yayasan Dana Pensiun, tanggal 25 Juli 1986 dengan Akte Notaris R. Soekarsono, SH à dikelola oleh PT. Dharma Manulife.
Tahun 1992 :
  • Terbit UU No. 11 Th 1992  tentang Dana Pensiun.
Tahun 1994  
  • Penyesuaian YDP menjadi Badan Hukum Dana Pensiun Usakti (pengesahan Men. Keu No. Kep-260/1994).
  • Pengambil alihan administrasi dari PT. Dharma Manulife.
Tahun 1999 :
  • Perubahan Peraturan Dana Pensiun merubah Faktor yang semula 1 menjadi 1,5 (pengesahan Men. Keu. No. 404/1999, TBN No. 104).